Hak Pasien
- Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Puskesmas;
- Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien;
- Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi;
- Memperoleh layanan kesehtaan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
- Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;
- Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan;
- Memilih dokter sesuai dengan keinginan (bila memungkinkan);
- Meminta konsultasi tentang penyakit yang diderita kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Puskesmas;
- Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termauk data-data medisnya;
- Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan;
- Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;
- Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis;
- Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Puskesmas;
- Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakukan Puskesmas terhadap dirinya.
Kewijaban Pasien
- Membawa identitas diri;
- Membawa kartu berobat;
- Membayar retribusi pelayanan;
- Mentaati peraturan dan tata tertin Puskesmas;
- Memberikan informasi dengan jujur tentang penyakit yang diderita;
- Mematuhi instruksi tenaga medis.